Tak berselang lama setelah video kekerasan anak baru gede (ABG) di Bali beredar di dunia maya, polisi langsung mengamankan empat pelaku.
Semua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan kini telah diamankan di Mapolresta Denpasar.
"Sejauh ini baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha saat jumpa pers, Selasa (7/1/2012).
Keempat pelaku masing-masing PM (17), KA (17), RA (15), dan MP (16). Mereka diduga terlibat mengeroyok dan menganiaya korban KA (16) di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar akhir Desember 2011.
Sunartha mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui keempat pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menjambak rambut korban yang tinggal di Sesetan Denpasar Selatan.
"Kami masih kembangkan kasus ini guna mendalami motif dan keterlibatan pelaku lainnya," ujarmya didampingi Kasatrekrim Kompol Arif Sugiarto.
Polisi membekuk keempat pelaku yang diketahui tidak tamat SD tersebut di tempat tinggal masing-masing di seputaran Denpasar.
Mereka ditangkap setelah polisi melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK yang terlihat dalam tayangan video yang menghebohkan publik Bali itu.
Para pelaku dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Semua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan kini telah diamankan di Mapolresta Denpasar.
"Sejauh ini baru empat pelaku yang dinyatakan terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha saat jumpa pers, Selasa (7/1/2012).
Keempat pelaku masing-masing PM (17), KA (17), RA (15), dan MP (16). Mereka diduga terlibat mengeroyok dan menganiaya korban KA (16) di sebuah tempat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar akhir Desember 2011.
Sunartha mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui keempat pelaku menganiaya dengan cara memukul, menendang, menjambak rambut korban yang tinggal di Sesetan Denpasar Selatan.
"Kami masih kembangkan kasus ini guna mendalami motif dan keterlibatan pelaku lainnya," ujarmya didampingi Kasatrekrim Kompol Arif Sugiarto.
Polisi membekuk keempat pelaku yang diketahui tidak tamat SD tersebut di tempat tinggal masing-masing di seputaran Denpasar.
Mereka ditangkap setelah polisi melacak identitas sepeda motor Yamaha Mio berplat DK yang terlihat dalam tayangan video yang menghebohkan publik Bali itu.
Para pelaku dijerat dengan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yunto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Ladang-Hijau
0 comments:
Post a Comment