Keluarga lima anggota geng motor Cewek Macho Performance (CMP) Denpasar yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap KA, 16 tahun, akan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Koordinator Bidang Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Wilayah Denpasar, Siti Sapura, menjelaskan, permintaan maaf dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab keluarga tersangka terhadap perilaku anak mereka. Apalagi video kekerasan yang dilakukan oleh geng motor CMP telah ramai diberitakan media. “Hari Senin besok, keluarga tersangka kami undang datang ke kantor LPA untuk meminta maaf secara terbuka ke publik," kata Siti Sapura kepada Tempo melalui telepon, Minggu, 12 Februari 2012.

Siti juga menjelaskan, sampai saat ini, LPA Wilayah Denpasar belum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka. Pihak LPA harus berkoordinasi terlebih dahulu dulu dengan orang tua para tersangka.

Kepolisian Resor Kota Denpasar masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hingga kini, polisi belum mengetahui siapa pelaku yang mengunggah video tersebut ke YouTube. Namun, dari hasil pengembangan pemeriksaan, diindikasikan pengunggah video adalah pacar tersangka RA. "Masih dalam proses penyidikan. Kami belum memastikan peng-upload video tersebut," kata Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Sarjana, kepada Tempo melalui telepon, Minggu, 12 Februari 2012.

Sementara itu, antara KA sebagai korban penganiayaan dengan para pelaku, sudah menunjukkan hubungan yang baik. Mereka pun sudah saling memaafkan. Bahkan korban ingin menginap di ruang Reskrim Polresta Denpasar, tempat para tersangka ditahan. "Maunya nginep nemanin mereka, tapi petugas enggak ngasih. Saya sudah memaafkan mereka dan saya enggak dendam," ujar KA ketika menjenguk lima tersangka.

Kasus bermula pada akhir Desember 2011. Saat itu korban dijemput menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan anggota geng di dekat sebuah rumah kos di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Menurut KA, anggota geng itu tersinggung dan menganiaya korban karena menjadikan jaket geng CMP itu sebagai alas kaki. ”Saya enggak berani ngelawan. Mereka bawa gunting dan botol bir kosong," tutur KA.

Adapun lima tersangka penganiayaan yang masih mendekam di ruang Reskrim Polresta Denpasar adalah KD, 16 tahun, OC (16), PM (17), RA (15), dan MV (16).
 
Sumber : Ladang-Hijau

0 comments:

Post a Comment

 
Top